Terkuak, Oknum Berinisial RZS Pinjam Uang Sebesar 825 Juta di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar Dengan Jaminan Hak Tanggungan Bodong

Simalungun l Redaksisatu.Id.batubara

Oknum berinisial RZS Penduduk Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun akhirnya buka suara soal pinjaman yang Ia lakukan di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar pada Tahun 2011 lalu dengan nilai sebesar Rp.825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Melalui Surat Pernyataan Tertulis yang ditandatanganinya pada Tanggal 23 Oktober 2025, Oknum berinisial RZS (38 tahun) mengakui bahwa jaminan hak tanggungan berupa tanah/lahan perkebunan sawit rakyat seluas lebih kurang 7 (tujuh) hektar yang Ia serahkan ke Bank Sumut pada Tahun 2011 bukanlah miliknya melainkan milik sah Ahli Waris Almarhum Karno Purba.

Lebih lanjut RZS dalam Surat Pernyataannya menerangkan tanah/lahan seluas lebih kurang 7 (tujuh) hektar tersebut berlokasi di Kampung Alang Toba Huta VI Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Masih dalam Surat Pernyataan yang Ia buat, RZS juga mengakui bahwa dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank Sumut Cabang Pematang Siantar dirinya telah melakukan berbagai rekayasa dalam hal pengurusan penerbitan Surat Tanah, tanpa menyebut bentuk rekayasa dimaksud.

Atas Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh RZS itu, semakin membuka takbir gelap mengenai perselisihan yang selama ini terjadi antara RZS dan Ahli Waris Almarhum Karno Purba yang sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan publik mengapa Oknum RZS bisa menjadikan tanah/lahan perkebunan sawit rakyat milik Ahli Waris Almarhum Karno Purba sebagai jaminan hak tanggungan pada Bank Sumut Cabang Pematang Siantar??? Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh RZS tersebut, publik pun akhirnya dapat mengetahui jawaban dari pertanyaan yang selalu mereka lontarkan yaitu karena RZS melakukan berbagai aksi rekayasa dalam penerbitan surat tanah yang akan diserahkan ke Bank Sumut Cabang Pematang Siantar sebagai jaminan hak tanggungan.

Ahli Waris Almarhum Karno Purba ketika ditemui Awak Media pada Senin, 27 Oktober 2025 di Kampung Alang Toba Huta VI Desa Bandar Tinggi menjelaskan bahwa antara mereka dengan RZS masih terikat hubungan keluarga, yakni RZS merupakan keponakan kandung dari para Ahli Waris Almarhum Karno Purba.

Lebih lanjut, Ahli Waris Almarhum Karno Purba yaitu diantaranya: Ramlan Purba, Idris Purba dan Budi Purba mengungkapkan bahwa pada sekitar Tahun 2010, RZS secara diam diam ada meminjam Surat Tanah kepada Atoknya Almarhum Karno Purba yang ketika itu masih hidup dengan alasan untuk digunakan meminjam uang di Bank. Namun oleh karena surat tanah tidak kunjung dikembalikan, maka Almarhum Karno Purba memberitahukan kepada anak anaknya bahwa Surat Tanah miliknya dipinjam oleh RZS. Atas dasar pemberitahuan tersebut, kemudian Ahli Waris Almarhum Karno Purba menegur RZS yang berujung dibuatnya Surat Pernyataan oleh RZS pada Tanggal 17 Juli 2015 yang dalam Surat Pernyataannya itu RZS berjanji akan mengembalikan Surat Tanah yang Ia pinjam dari Atoknya Almarhum Karno Purba 4 (empat) tahun sejak Tanggal 17 Juli 2015 yang berarti telah jatuh tempo pada Tanggal 17 Juli 2020.

Pada faktanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ahli Waris Almarhum Karno Purba kepada Awak Media, hingga saat ini RZS belum juga mengembalikan Surat Tanah yang Ia pinjam dari Atoknya Almarhum Karno Purba.

Dalam pertemuannya dengan Awak Media, Ahli Waris Almarhum Karno Purba juga memaparkan bahwa tanah/lahan milik orang tuanya yang saat ini mereka kuasai telah menjadi sengekta dengan pihak Bank Sumut Cabang Pematang Siantar karena menurut pihak Bank Sumut tersebut, tanah/lahan perkebunan sawit milik Almarhum Karno Purba telah beralih hak menjadi milik RZS. Mendengar keterangan yang disampaikan pihak Bank Sumut itu, pihak Ahli Waris Almarhum Karno Purba merasa terkejut bercampur heran. Mereka bertanya mengapa kok bisa beralih hak kepemilikan tanah/lahan milik orang tuanya Almarhum Karno Purba kepada RZS tanpa pernah ada persetujuan dari anak anak Almarhum Karno Purba selaku ahli waris??

Untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat, Awak Media pada Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 mendatangi Kantor Bank Sumut Cabang Pematang Siantar guna keperluan konfirmasi.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Awak Media kepada Petugas Bank Sumut Cabang Pematang Siantar yang membidangi pinjaman dan lelang yaitu bernama Sudarmo, didapat penjelasan bahwa benar RZS ada meminjam uang di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar dengan jaminan hak tanggung berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RZS yang diterbitkan pada Maret 2011 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Kabupaten Simalungun.

Dari data dan informasi yang dikumpulkan oleh Awak Media terkait perkara sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan terbitnya Surat Pernyataan yang dibuat RZS pada Tanggal 23 Oktober 2025 maka jaminan hak tanggungan yang diberikan RZS kepada Bank Sumut Cabang Pematang Siantar adalah bodong karena sesungguhnya RZS tidak memiliki tanah/lahan apapun di Kampung Alang Toba Huta VI Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Sejumlah warga masyarakat yang bermukim di Kampung Alang Toba kepada Awak Media menyatakan bahwa benar RZS tidak memiliki tanah/lahan sejengkal pun di Kampung Alang Toba.

Para pengamat hukum yang berhasil Awak Media temui berpendapat perkara ini merupakan hal yang sangat menarik untuk diusut yang tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang terlibat khususnya terkait proses penerbitan SHM atas nama RZS dan proses persetujuan pinjaman RZS di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar. (Tim Redaksi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news