Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Batu Bara Pengecut, Tidak Berani Bertemu Wartawan

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara

Pelayanan di Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara terbilang agak aneh bila dibandingkan dengan pelayanan pada umumnya di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di Kabupaten Batu Bara. Salah satu keanehan yang dimaksud adalah jika ingin ketemu Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Batu Bara yang berinisial HI, Wartawan harus terlebih dahulu membuat janji.

Fakta tersebut dialami oleh Wartawan Warta Poldasu, Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dan Wartawan Redaksisatu.Id.batubara pada Senin siang, 03 November 2025. Ketika itu, ketiga Wartawan yang berasal dari media yang saling berbeda tersebut mengunjungi Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara yang beralamat di Desa Mangkei Baru Kecamatan Lima Puluh dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan keuangan yang terjadi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lalang Kecamatan Medang Deras yang sudah berlangsung selama 8 (delapan) tahun lamanya yaitu sejak Tahun 2017 namun hingga saat ini Tahun 2025 tidak kunjung selesai juga.

Tiba di Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara, ketiga Wartawan tadi menemui Staf yang duduk dikursi depan kantor sambil bertanya ada Pak Kadis Inspektorat?? Tanpa waktu lama, Staf itu langsung menjawab “Bapak udah ada janji sebelumnya mau ketemu Kadis??” Pertanyaan Staf tersebut dijawab spontan oleh salah seorang Wartawan yang berinisial Z dengan perkataan “Kami belum ada janji mau ketemu Kadis, kenapa rupanya??”. Pertanyaan Wartawan berinisial Z kembali dijawab oleh Staf dengan menyatakan “Kalau belum ada janji sebelumnya maaf Pak gak bisa ketemu Kadis”, sembari dirinya mempersilahkan Wartawan untuk mengisi buku tamu.

Jawaban Staf Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara itu membuat ketiga Wartawan tersebut tidak merasa puas. Aksi protes dilontarkan oleh mereka dengan nada keras sehingga membuat suasana menjadi riuh.

Dalam situasi yang semakin tegang, akhirnya ketiga Wartawan itu diterima oleh bawahan Kadis Inspektorat di ruang pertemuan Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara.

Oleh karena hanya diterima bawahan Kadis, maka tidak banyak informasi yang dapat diterima Wartawan terkait permasalahan keuangan yang terjadi pada BUMDes Desa Lalang. Akhirnya Wartawan pun beranjak pulang dengan perasaan kecewa.

Sikap Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Batu Bara yang mesti membuat janji terlebih dahulu kepada dirinya jika Wartawan ingin melakukan konfirmasi dinilai merupakan sikap pengecut yang bertentangan dengan etika pelayanan. Dalam peraturan pelayanan di Pemerintahan tidak boleh ada sekat, tidak boleh ada kebijakan yang dibuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan dan tidak boleh menunda nunda pelayanan karena alasan yang tidak sah menurut hukum.

Wartawan yang bertugas memberitakan suatu fakta peristiwa sangat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat sehingga atas sikap Kadis Inspektorat Kabupaten Batu Bara yang harus membuat janji terlebih dahulu jika ingin melakukan konfirmasi dirinya dapat dikategorikan ke dalam perbuatan pidana menghalang halangi tugas Wartawan sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas kejadian ini, kepada Bupati Batu Bara diminta untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Batu Bara berinisial HI sebab yang bersangkutan tidak mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan justru malah mempersulit pelayanan publik dengan alasan yang tidak sah menurut hukum. (Tim Redaksi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news