Dairi l Redaksisatu.Id.batubara
Pihak pelapor Ramadhan Berampu, mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi terhadap Herman Silaban atas kasus dugaan penistaan agama di kantor SPKT Polres Dairi, pada Senin (15/12/2025), karena telah capai kesepakatan damai.
Ramadhan Berampu, sebagai pelapor menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan polisi merupakan bentuk tindaklanjut setelah tercapai kesepakatan damai, antara pihak terlapor dan pelapor.

Pencabutan laporan polisi yang di ajukan oleh RB terhadap Herman Silaban juga disaksikan beberapa pihak sebagai saksi dari kedua belah pihak yakni, Duha manik, Raja angkat, dan Loni manik.
“Hari ini Senin (15/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, Kami dari pihak pelapor resmi mencabut laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Herman Silaban ke polres Dairi, dan telah kami sepakati untuk berdamai setelah melakukan mediasi bersama dengan para tokoh agama.

Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kiranya kita semua dapat menghormati antar umat beragama” kata Ramadhan Ramadhan Berampu menjelaskan.
Selanjutnya, permohonan pencabutan laporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh polres Dairi. (RSB.16).

