Yogyakarta l Redaksisatu.Id.batubara
Masalah kasus kekerasan seksual, perundungan dan penculikan anak menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Anggota Komite III DPD RI Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno bahkan menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi.
“Kecuali yang pelakunya adalah anak di bawah umur, kekerasan seksual itu tidak boleh dimediasi. Relasi korban dan pelaku tidak setara, dan ini jelas tindak pidana,” tegas Ahmad Syauqi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/12/2025) yang membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait isu perundungan, pelecehan seksual, dan penculikan anak.
Dalam forum itu, DPD RI menghimpun pandangan dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, lembaga perlindungan anak, komunitas pendamping korban, hingga perwakilan Forum Anak. (Red/Rel).
Sumber: DPD RI.

