Tebing Tinggi, Redaksisatu.Id.batubara — Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyerahkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga kurang mampu untuk Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bantuan tersebut harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan tidak boleh diperjualbelikan.
Penyaluran bantuan berlangsung pada Senin (26/10/2026), dimulai dari halaman Kantor Kelurahan Tambangan, Jalan Intan. Wali Kota bersama jajaran pemerintah daerah kemudian melanjutkan penyaluran ke sejumlah lokasi lainnya.
Iman Irdian Saragih berharap bantuan beras tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang masih tinggi. Ia juga meminta para penerima memastikan beras yang diterima dalam kondisi baik.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi bapak, ibu sekalian. Pastikan kualitasnya baik dan tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada yang diperjualbelikan, langsung di-blacklist dan tidak boleh lagi menjadi penerima manfaat,” tegas Iman.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap masyarakat kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, pemerintah daerah juga berupaya membantu warga yang tidak memperoleh bantuan dari Kementerian Sosial. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Bagi warga yang tidak mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, kita berikan dari pemerintah daerah. Artinya komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi, ini juga tanggung jawab kami kepada bapak ibu,” ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Tigahara Hasibuan, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras tersebut mengacu pada DPA-SKPD Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026 dan Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1256 Tahun 2026.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tersebar di lima kecamatan. Kecamatan Padang Hilir mencatat 2.220 KPM, Kecamatan Rambutan 2.302 KPM, Kecamatan Bajenis 2.044 KPM, Kecamatan Padang Hulu 1.960 KPM, serta Kecamatan Tebing Tinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.
Secara keseluruhan, program bantuan pangan tersebut menyasar 10.000 KPM. Penyalurannya dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada Juli 2026 di seluruh kelurahan di Kota Tebing Tinggi.
Sementara itu, penyaluran pada Senin dilaksanakan sekaligus untuk tahap kedua dan ketiga. Setiap KPM menerima 5 kilogram beras untuk masing-masing tahap sehingga total beras yang diterima pada penyaluran tersebut mencapai 10 kilogram per keluarga.
“Untuk alokasi tahap kedua dan ketiga ini, setiap KPM masing-masing menerima 5 kilogram beras per tahap, sehingga total yang diterima warga pada hari ini adalah 10 kilogram beras,” jelas Tigahara.
Setelah menyerahkan bantuan secara simbolis di Kelurahan Tambangan dan berfoto bersama, Wali Kota beserta rombongan melanjutkan kegiatan ke Kantor Kelurahan Bandar Sono, Jalan Damai Nomor 8.
Di lokasi tersebut, penyaluran bantuan menyasar 250 KPM. Sebelumnya, di Kelurahan Tambangan, bantuan disalurkan kepada 300 KPM.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ramadhan Barqah Pulungan, Camat Padang Hilir Melly Rahmayanti Harahap, Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf Purba, Lurah Tambangan Genta Lutfi, dan Lurah Bandar Sono Yenli Saragih.
Hadir pula para lurah atau perwakilan dari wilayah Kecamatan Padang Hilir dan Padang Hulu, warga penerima bantuan, serta tim peliputan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi. (Supriadi Gugun).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

