Diduga Belum Miliki Izin Lingkungan, Owner Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS Desa Tanjung Gading Terancam Dipidana Penjara Maksimal 3 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak 3 Miliar

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara

Owner Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Abadi Sentosa (PT. SAS) terancam dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar karena nekad mengoperasikan perusahaan miliknya dalam keadaan diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Hal tersebut sesuai yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

Dalam Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan “Perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda maksimal 1 miliar. Kemudian Pasal 109 tersebut berdasarkan Pasal Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 22 angka 36 telah diubah dengan memperberat hukuman menjadi pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan.

Sebagaimana telah diberitakan banyak media, fakta belum adanya izin lingkungan yang dimiliki oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS dapat dilihat dari Surat yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Nomor:660/1589 Tanggal 14 Agustus 2025, yang pada pokoknya isi surat tersebut meminta Manajemen atau Owner Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS menghentikan kegiatan usaha sebagai buntut tidak mampunya mereka menunjukkan dokumen lingkungan kepada Petugas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara saat melaksanakan kegiatan inspeksi ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, bukti Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS diduga belum memiliki izin lingkungan juga didapat oleh Awak Media Redaksisatu.Id.batubara langsung dari Humas yang bernama Mulkan, S.H. Kepada sejumlah Awak Media yang melakukan investigasi ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS pada Rabu, 27 Agustus 2025, Humas Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS Mulkan, S.H., mengakui kalau izin lingkungan belum selesai masih dalam proses pengurusan. Namun katanya, oleh karena telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pihak PT. SAS berani mengoperasikan pabrik meskipun belum ada izin lingkungannya.

Bahwa sehubungan akibat Operasional Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS dapat menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat sekitar baik dilihat dari sisi polusi udara, pencemaran dan kerusakan lingkungan karena air limbah CPO maupun dari sisi kebisingan suara mesin, maka semestinya Pemkab Batu Bara dan aparat penegak hukum tidak sepele dengan permasalahan tersebut dengan membiarkan Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS beroperasi yang diduga belum memiliki izin lingkungan.

Publik berharap Pemkab Batu Bara dan Aparat Penegak Hukum dapat menegakkan supremasi hukum secara baik, benar dan konsekwen dengan menghentikan untuk sementara operasional Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS sampai menunggu izin lingkungan yang mereka urus selesai.

Penegakkan hukum yang adil dibawah landasan prinsip “Equality Before The Law” dan “Salus Populi Suprema Lex”, adalah suatu keniscayaan yang sangat dinantikan warga masyarakat dalam kasus PT. SAS ini agar Perusahaan jangan semaunya saja berusaha tanpa mengindahkan keselamatan orang banyak. Selain itu, menghentikan operasional Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS dalam kondisi diduga belum memiliki izin lingkungan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemkab Batu Bara guna tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (RSB.15/Tim Redaksi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news