Dinilai Tidak Mampu Melaksanakan Kewajiban Tugasnya, Kepala Desa Medang Terancam Diberhentikan

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara

Sikap tidak peduli kembali diperlihatkan Kepala Desa Medang, Lukman, dalam menangani persoalan warganya. Pertemuan mediasi terkait sengketa lahan di Dusun Teluk Baru, Desa Medang, yang digelar pada Rabu (11/12) di Aula Balai Desa Medang, kembali berlangsung tanpa kehadiran Kades.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan nomor 000.1.5/988, yang bersifat penting dan ditujukan untuk menyelesaikan persoalan tanah yang telah berlarut-larut. Namun, surat dimaksud tak mampu menggugah kepedulian Kepala Desa Medang untuk hadir sebagai pihak yang berwenang di wilayah itu.

Ketidakhadiran kades ini mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum Forum Persatuan Pencari Keadilan (FPPK) Dusun Teluk Baru dan Dusun Tangkahan, Danil Fahmi, S.H.

“Pemerintah Desa Medang ini telah mengalami infungsional,” tegas Fahmi saat membuka acara mediasi.

Sementara pihak Kecamatan Medang Deras hadir, Pemerintah Desa Medang ( Kades dan sekretaris) justru absen . Padahal, Desa menjadi tuan rumah sekaligus pihak yang memiliki otoritas langsung terhadap permasalahan warga.

Menurut sumber internal Pemerintah Desa yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Mawar, ketidakhadiran kades disebabkan karena Ia sedang menemani anaknya di rumah sakit. Namun, alasan tersebut dinilai sebagian warga tidak sebanding dengan besarnya tanggung jawab seorang Kepala Desa terhadap masyarakatnya.

Sikap ini dipandang mencederai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, yang mengatur bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menyelesaikan perselisihan warga. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut bahkan diatur sanksinya dalam Pasal 28, termasuk teguran hingga pemberhentian sementara.

Rijal, Kasi Pemerintahan Kecamatan Medang Deras, mengungkapkan bahwa pihak Kecamatan telah berulang kali berupaya menghadirkan Kepala Desa.

“Ini adalah surat keempat yang kami keluarkan untuk menghadirkan Kades dalam pertemuan ini. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan dan kesungguhan Pemerintah Kecamatan,” jelas Rijal dalam sambutannya.

Warga yang hadir pun menunjukkan ekspresi kecewa terhadap sikap Pimpinan Desa mereka.

“Kami sangat kecewa atas kepemimpinan Kades saat ini. Sudah berulangkali diundang Camat Medang Deras untuk hadir menyelesaikan masalah warganya tetap tidak hadir juga. Ia tidak mampu melaksanakan kewajiban tugasnya dan mengayomi masyarakatnya”, ujar beberapa peserta rapat kepada media dengan nada kesal.

Atas fakta yang terjadi ini, menurut pengamat hukum Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H., jika tidak merubah sikap, Kepala Desa Medang bisa terancam diberhentikan dari jabatannya.

Tentang pemberhentian Kepala Desa jelas Suhairi, telah diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu alasan kuat yang mengakibatkan Kepala Desa bisa diberhentikan terang Suhairi karena tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa, seperti tidak mampu mengayomi masyarakat dan tidak mampu menyelesaikan atau tidak peduli dengan masalah masalah yang terjadi di desanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Medang Lukman terkait ketidakhadirannya maupun langkah tindak lanjut penyelesaian konflik lahan tersebut. Warga berharap Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum demi memastikan persoalan ini segera mendapatkan solusi. (RSB.03).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news