Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, dikabarkan menjalani pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pemanggilan tersebut berlangsung pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anggia.
Di waktu yang hampir bersamaan, Anggia juga tidak terlihat menghadiri rapat jajaran direksi PUD Pasar bersama Pemerintah Kota Medan. Dalam pertemuan itu hanya tampak Direktur Operasional Agus Syahputra dan Direktur Keuangan Bobby O. Zulkarnain.
Belakangan ini, sejumlah kebijakan yang diambil Anggia menjadi perhatian publik dan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan DPRD Kota Medan. Salah satu kebijakan yang dipersoalkan yakni penghentian kontrak secara sepihak terhadap pengelola jaga malam.
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra. Ia meminta Rico Waas untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Anggia dari jabatan Direktur Utama PUD Pasar karena dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Anggia Ramadhan terkait kabar pemanggilan tersebut. (F).

