Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam menjalankan roda Pemerintahan di tingkat Kecamatan, baik dalam penetapan kebijakan maupun pelaksanaan amanah Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk langsung dari Bupati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154, Camat memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk terhadap Kepala Desa (Kades).
Namun, regulasi tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya di wilayah Pemerintah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Hal ini terlihat dari lemahnya sikap dan kebijakan Camat dalam melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa di wilayahnya.

Sorotan terhadap Camat Medang Deras mengarah pada berulangnya ketidakhadiran Kepala Desa Medang, Lukman, dalam berbagai rapat penyelesaian konflik yang terjadi pada warganya. Rapat-rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan. Namun demikian, ketidakhadiran Kades Medang seolah tidak diikuti dengan langkah tegas dari pihak Kecamatan.
Terkait hal ini, media Redaksisatu.Id.batubara mencoba meminta klarifikasi kepada Camat Medang Deras, Syahrizal, S.H., melalui pesan WhatsApp yang disampaikan pada Rabu (17/12/2025) dan Jumat (19/12/2025). Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan atau jawaban yang diberikan oleh Camat Medang Deras.
Sikap diam Camat Medang Deras itu memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat. Salah satunya, Camat Medang Deras diduga bersikap pasif karena tengah memasuki masa pensiun.
“Camat sudah muak melihat sikap Kades Medang. Karena tidak lama lagi akan pensiun, akhirnya Camat memilih bersikap pasrah,” ungkap seorang tokoh masyarakat Medang Deras, Zulfikar (bukan nama sebenarnya), kepada media pada Senin (22/12).
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepemimpinan Camat dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Padahal, persoalan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa merupakan kewenangan Camat yang secara tegas telah diatur dalam undang-undang.
Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD-SPMI) Kabupaten Batubara, Nazaruddin Mukhni, turut angkat bicara.

“Kesalahan yang dilakukan secara berulang oleh seorang Kepala Desa tanpa adanya sikap nyata, baik berupa teguran lisan maupun tertulis dari Camat, merupakan bentuk lemahnya pengawasan dan pembinaan di tingkat Kecamatan,” tegas Nazaruddin.
Ia juga menyayangkan sikap Camat Medang Deras yang dinilai acuh terhadap tanggung jawabnya sebagai pembina Pemerintahan Desa.
“Sebelum surat pensiun itu terbit, tanggung jawab masih sepenuhnya berada di pundak Camat. Jabatan melekat dengan kewajiban yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya. (RSB.03/Red).

