Kemenkum Sumut Harmonisasi 4 Produk Hukum Tapanuli Selatan

Medan, Redaksisatu.Id.batubara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memfasilitasi harmonisasi empat rancangan produk hukum Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (14/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Medan. Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) bersama tim perancang, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dari Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi hukum dan teknik penyusunan peraturan. Proses ini bertujuan menghindari pertentangan ant regulasi sekaligus memastikan rancangan produk hukum dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat rancangan produk hukum yang dibahas mencakup sejumlah bidang strategis bagi pembangunan daerah.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perseroda Tapanuli Selatan Membangun. Rancangan ini berkaitan dengan penguatan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kedua, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Regulasi ini berkaitan dengan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketiga, Ranperda tentang Tataran Transportasi Lokal Tahun 2025–2045, yang mengatur perencanaan transportasi lokal untuk jangka panjang.

Keempat, Ranperbup tentang Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, yang mencakup penerapan aplikasi SRIKANDI dan SIKN dalam pengelolaan informasi kearsipan.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan teknis dan penyempurnaan terhadap rancangan regulasi tersebut. Seluruh masukan yang disampaikan disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bagian dari proses penyelarasan rancangan produk hukum.

Melalui harmonisasi ini, regulasi terkait penguatan BUMD, penanggulangan kemiskinan, penataan transportasi, dan digitalisasi kearsipan diharapkan memiliki kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara lebih optimal. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news