Ketidakhadiran Pegawai DPMD Batu Bara Tuai Kritik dari Ketua LBH Perisai Keadilan Rakyat

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara 

Kedisiplinan pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Kabupaten Batu Bara, Muhammad Solihin, menyoroti fenomena kekosongan kantor saat jam kerja yang dinilai dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintah daerah.

Dalam keterangannya kepada media di kantornya, Dusun VIII, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Jumat (31/10), Muhammad Solihin mengungkapkan bahwa kondisi kantor DPMD yang kosong pada jam kerja dapat menimbulkan berbagai ancaman serius, baik terhadap pelayanan publik maupun terhadap integritas aparatur pemerintahan.

Ancaman terhadap Pelayanan Publik

Menurutnya, kekosongan kantor saat jam kerja berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. “Ketika warga datang untuk mendapatkan layanan administrasi atau konsultasi, sementara pegawainya tidak ada di tempat, masyarakat tentu kecewa. Ini bisa menimbulkan keluhan hingga kemarahan karena mereka merasa dirugikan,” ujar Solihin.

Ia menambahkan, ketidakdisiplinan aparatur juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Masyarakat bisa menilai bahwa aparatur tidak bertanggung jawab dan abai terhadap tugasnya. Lebih jauh, Solihin menegaskan bahwa kondisi ini dapat menghambat proses pembangunan desa karena urusan administrasi dan program-program pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sanksi Kepegawaian Berdasarkan Aturan

Menanggapi hal tersebut, Solihin mengingatkan bahwa perilaku ASN yang tidak disiplin telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga kategori sanksi disiplin bagi ASN:

  1. Hukuman disiplin ringan, seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis;
  2. Hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan; dan
  3. Hukuman disiplin berat, mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“ASN yang tidak disiplin bisa dikenai hukuman berat, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat. Ini bukan hal sepele karena menyangkut pelayanan publik dan citra pemerintah,” tegas Solihin.

Perlu Evaluasi Kinerja dan Tindakan Tegas

Lebih lanjut, Muhammad Solihin meminta agar Pemerintah Daerah, khususnya Pimpinan DPMD Kabupaten Batu Bara, segera melakukan evaluasi kinerja terhadap pegawai yang kerap meninggalkan kantor tanpa alasan jelas. Evaluasi tersebut, katanya, penting untuk menjaga citra pemerintah di mata masyarakat.

“Kepala dinas atau atasan langsung harus berani memberikan penilaian kinerja yang objektif. Jika ada pegawai yang sering absen, maka harus diberi rapor merah sebagai bentuk evaluasi. Ini akan berpengaruh terhadap karier mereka ke depan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas dari pimpinan diperlukan untuk menertibkan jajaran di bawahnya agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

“Jangan biarkan ketidakdisiplinan menjadi kebiasaan. Kepala dinas harus berani menegakkan aturan demi menjaga wibawa pemerintah,” pungkas Muhammad Solihin. (RSB.03).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news