Komisi III DPR RI Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Utara, Bahas RUU tentang KUHAP

Medan l Redaksisatu.Id.batubara

Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 22 Agustus 2022 di Mapolda Sumut dengan agenda membahas Rancangan Undang Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Saat berada di Mapolda Sumut, hadir sejumlah pejabat teras Provinsi Sumatera Utara, diantaranya: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kapolda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara, tamu dan undangan lainnya.

Didampingi Wakajati Sofiyan. S, S.H., M.H., dan para pejabat utama Kejati Sumatera Utara, Kajati saat menyampaikan pokok-pokok materi pada paparannya menyatakan kepada Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta tim bahwa pada prinsipnya Kajati Sumut mendukung penuh langkah Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melakukan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga diharapkan menjadi sumber hukum formal dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Dikatakan oleh Kajati,
sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan dalam rancangan KUHAP itu sendiri serta menganggap penting agar dalam isi ranganan KUHAP dimaksud dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat mulai dari tahap penyidikan di kepolisian sehingga Jaksa akan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan. Memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menurut Kajati, menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara. “Jaksa dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehuatanan (dikenal dengan penyidikan tambahan), hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah, dan Hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan”, ucap Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memaparkan kepada Komisi III DPR RI.

Terpisah, Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M. Husairi, S.H., M.H. menyampaikan perihal kegiatan Kajati Sumut bersama Komisi III DPR RI di Mapolda Sumut pada Jumat, (22/08/2025). “Ya benar Bapak Kajati bersama Wakajati dan seluruh Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejati Sumut telah selesai mengikuti rapat bersama komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Polda Sumatera Utara”, ucap Husairi menegaskan.

Lebi lanjut Husairi menyebutkan, dalam pertemuan itu Kejati Sumut menyampaikan materi dihadapan wakil rakyat yang berisi saran dan pendapat perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news