Jakarta, Redaksisatu.batubara.id — Kasus korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik kini menelusuri dugaan penggunaan rekening nominee untuk menampung aliran dana dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa praktik penggunaan rekening atas nama pihak lain masih terus didalami. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang yang berkaitan dengan kasus ini.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri pola dan modus penampungan dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat di lingkungan Bea dan Cukai.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat.
Selain itu, penyidik turut mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan, termasuk dari sebuah lokasi yang disebut sebagai safe house di wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang.
Kesepakatan tersebut diduga melibatkan Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono bersama pihak dari PT Blueray, termasuk pemilik perusahaan Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam praktiknya, jalur impor terdiri dari jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan ketat. Dugaan pengaturan terjadi pada penyesuaian parameter jalur merah hingga mencapai angka tertentu.
KPK menyebut terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor ini. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan serta aliran dana dalam kasus ini. (Sc).

