KPK RI Gelar Forum “KPK Mendengar”

Jakarta l Redaksisatu.id.batubara

KPK RI menggelar forum “KPK Mendengar” sebagai bentuk apresiasi terhadap organisasi masyarakat sipil
(CSO) yang aktif mengawal pembahasan Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga efektivitas pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa kewenangan KPK sebagai lembaga lex specialis harus tetap dijaga dalam pengaturan hukum baru.

KPK telah mengkaji RUU KUHAP melalui diskusi publik dan forum lintas pihak untuk memastikan tidak ada pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Proses legislasi diharapkan tetap menjunjung akuntabilitas dan efektivitas hukum.

Dalam forum tersebut, CSO menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP, seperti Pasal 329 dan 330, yang dinilai berpotensi melemahkan asas kekhususan UU KPK dan UU Tipikor. Pasal 154 juga disorot karena berpotensi menunda proses hukum melalui mekanisme praperadilan. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news