Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti undangan rapat konsinyasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara online lewat aplikasi Zoom. Agenda ini digelar untuk menaikkan mutu pelayanan pendaftaran Jaminan Fidusia demi mendukung kemudahan berusaha serta memaksimalkan penghapusan Jaminan Fidusia pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Rapat daring tersebut bertempat di ruang divisi pelayanan hukum lantai 3 Kantor Kanwil Kemenkum Sumut di Kota Medan pada Kamis (11/06/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius MT Silalahi, memimpin langsung jajarannya dalam mengikuti kegiatan penting tersebut. Ignatius didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, beserta para staf terkait lainnya. Rapat koordinasi ini resmi dibuka oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yaitu Henry Sulaiman.

Materi pertama dalam diskusi tersebut dipaparkan oleh Analis Hukum Ahli Muda selaku narasumber, Dwi Ayu Larasmita. Dwi Ayu menyampaikan materi mengenai percepatan penghapusan Jaminan Fidusia. Dalam penjelasannya, Jaminan Fidusia bisa dinyatakan hapus karena tiga hal utama yaitu utang yang dijaminkan telah lunas, adanya pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh pihak penerima, atau karena rusaknya benda yang menjadi objek jaminan.

Pemberitahuan resmi mengenai hilangnya Jaminan Fidusia wajib dilakukan oleh pihak penerima fidusia, kuasa hukum, atau wakilnya. Laporan ini harus diserahkan dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal hapusnya jaminan tersebut. Berdasarkan laporan resmi itu, data Jaminan Fidusia akan langsung dicoret dari daftar dan pihak berwenang bakal menerbitkan surat keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi interaktif antara para peserta rapat dengan narasumber. Diskusi berjalan dengan sangat aktif dan bertujuan untuk mempertajam pemahaman para pegawai mengenai tata cara penghapusan fidusia. Selain itu, kegiatan ini berguna untuk memperkuat penyebaran informasi yang benar agar bisa menciptakan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh lapisan masyarakat. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

