Aceh Timur l Redaksisatu.Id.batubara
Puluhan masyarakat Desa dari enam kecamatan yang berbatasan langsung dengan PT. Bumi Flora atau PT. Dwi Kencana Semesta mendatangi kantor DPRK Aceh Timur, Selasa (12/08/2025). Kedatangan mereka bermaksud menuntut adanya keadilan karena merasa selama ini diduga telah di zalimi oleh PT. tersebut yang telah merampas hak mereka.
Dalam audensi dengan DPRK Aceh Timur itu, hadir diantaranya: Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir atau yang akrab disapa Pang Gojo serta anggota DPRK Aceh Timur Tengku Mia.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur Pang Gojo menyambut baik atas kedatangan para Perwakilan 10 Desa dari enam kecamatan Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan.
Usai pembukaan Ketua DPRK Aceh Timur memberikan kesempatan kepada para perwakilan dari masyarakat untuk mengungkapkan aspirasi dan pendapat yang selama ini mereka rasakan terkait dengan hadirnya dua perusahaan, yaitu PT. Bumi Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta di wilayah mereka.
Pada kesempatan pertama, Kordinator Aksi M.Yusuf, mengatakan bahwa keberadaan Perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah mereka.

Lanjutnya, namun sampai saat ini manfaat yang dirasakan oleh masyarakat tidak ada sama sekali. “Karenanya, kedatangan warga masyarakat pada hari ini ke Kantor DPRK Aceh Timur bertujuan untuk melakukan audiensi serta menyerahkan langsung map berkas persoalan yang hingga saat ini belum terselesaikan”, ujar M. Yusuf kesal.
Dalam audensi itu, perwakilan masyarakat Desa dari enam kecamatan menyampaikan tuntutan yang sangat urgent sifatnya, yaitu:
- Menolak dengan tegas perpanjangan izin HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta, serta peralihan Kepada pihak perusahaan lainnya.
- Menuntut kembali tanah masyarakat yang dirampas oleh perusahaan dan mengembalikan wilayah Gampong yang berada dalam HGU perusahaan ke tangan Masyarakat.
- Menuntut ganti rugi atas kerusakan infrastruktur dan lingkungan selama PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta selama melakukan operasional.
- Menuntut hak atas Dana CSR yang selama ini terabaikan selama 35 tahun untuk meningkatkan kesejahteraan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar HGU.
- Mendesak segera tuntaskan persoalan HAM dan menuntut keadilan bagi Karyawan harian lepas terhadap keluarganya yang ditinggalkannya dalam tragedi pembantaian di Afdiling lV PT Bumi Flora.
Dalam audiensi yang dilaksanakan di ruang aula komisi DPRK Aceh Timur, salah satu dari masyarakat juga menyampaikan pandangannya bahwa Perusahaan PT. Bumi Flora adan PT. Dwi Kencana Semesta, diduga sudah tidak memenuhi syarat lengkap Administrasi karena mereka (perusahaan red) sudah mengabaikan tanggung jawabnya sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dijelaskannya, bahwa dalam pasal 27 huruf (i) Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk: memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari luas tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan.
Selanjutnya usai memberikan berbagai keluhan dalam audiensi dengan 10 Desa dari enam kecamatan tersebut, Ketua DPRK Aceh Timur Pang Gojo menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerima keluhan serta aspirasi dari perwakilan masyarakat enam kecamatan dan dirinya menyebutkan akan memprosesnya, termasuk akan segera memanggil pihak perusahan untuk meminta penjelasan yang sebenarnya.
“Jadi Kami minta kepada masyarakat untuk bersabar, berikan waktu untuk kami, dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan,” tutup Pang Gojo menenangkan masyarakat. (RSB. 10).

