Sungai Penuh, Redaksisatu.id.batubara — Pemerintah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, bersama Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh resmi menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (06/04/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, para kepala perangkat daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif agar setiap kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Sinergi menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh atas komitmen dalam memberikan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, dukungan tersebut sangat penting untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan dengan aman secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga kerja sama ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan di Kota Sungai Penuh,” tutupnya.(Red/Rel)
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara

