Sumatera Selatan, Redaksisatu.Id.batubara—Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan membuahkan hasil nyata. Petugas kepolisian sukses membongkar tindak pidana penguasaan senjata api ilegal di wilayah hukum mereka. Dalam penindakan ini, seorang oknum petani berinisial S yang telah menginjak usia 55 tahun berhasil ditangkap oleh aparat.
Pelaku yang tercatat sebagai penduduk asli Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III tersebut diringkus pada hari Jumat malam, 19 Juni 2026. Penangkapan didasari atas kepemilikan satu unit senjata api rakitan model revolver dengan balutan warna hitam. Tidak hanya senjata, polisi juga menyita lima buah peluru tajam berukuran kaliber 9 mm dari dalam kediaman tersangka.
Pengungkapan kasus dalam Operasi Senpi Musi 2026 ini berawal dari adanya laporan berharga yang dibagikan oleh warga masyarakat setempat. Personel yang tergabung dalam Tim Satgas khusus kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menemukan keberadaan barang berbahaya tersebut.
Tersangka S beserta seluruh barang bukti yang didapatkan langsung digelandang menuju ke Markas Polres OKU Timur demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak penyidik kepolisian sudah merampungkan sejumlah rangkaian pemeriksaan awal guna melengkapi berkas perkara hukum pidana sang petani.

Atas pelanggaran berat ini, tim penyidik menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin sah. Pihak kepolisian memastikan akan segera melimpahkan seluruh berkas perkara ini ke jajaran kejaksaan begitu proses penyidikan dinyatakan rampung. (Red/Rel).
Sumber: Humas Polda Sumsel.
Tag: operasi senpi musi 2026, polres oku timur, senjata api rakitan, polda sumatera selatan, penangkapan petani madang suku, revolver ilegal, amunisi kaliber 9 mm, penyitaan senpi rakitan
Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur Berhasil Sita Senjata Api Rakitan dan Amunisi dari Rumah Petani
Sumatera Selatan, Redaksisatu.Id.batubara—Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan membuahkan hasil nyata. Petugas kepolisian sukses membongkar tindak pidana penguasaan senjata api ilegal di wilayah hukum mereka. Dalam penindakan ini, seorang oknum petani berinisial S yang telah menginjak usia 55 tahun berhasil ditangkap oleh aparat.
Pelaku yang tercatat sebagai penduduk asli Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III tersebut diringkus pada hari Jumat malam, 19 Juni 2026. Penangkapan didasari atas kepemilikan satu unit senjata api rakitan model revolver dengan balutan warna hitam. Tidak hanya senjata, polisi juga menyita lima buah peluru tajam berukuran kaliber 9 mm dari dalam kediaman tersangka.
Pengungkapan kasus dalam Operasi Senpi Musi 2026 ini berawal dari adanya laporan berharga yang dibagikan oleh warga masyarakat setempat. Personel yang tergabung dalam Tim Satgas khusus kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menemukan keberadaan barang berbahaya tersebut.
Tersangka S beserta seluruh barang bukti yang didapatkan langsung digelandang menuju ke Markas Polres OKU Timur demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak penyidik kepolisian sudah merampungkan sejumlah rangkaian pemeriksaan awal guna melengkapi berkas perkara hukum pidana sang petani.
Atas pelanggaran berat ini, tim penyidik menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin sah. Pihak kepolisian memastikan akan segera melimpahkan seluruh berkas perkara ini ke jajaran kejaksaan begitu proses penyidikan dinyatakan rampung. (Red/Rel).
Sumber: Humas Polda Sumsel.

