Pembatasan Gawai Anak Ditegaskan Mendikdasmen, PP Tunas Resmi Berlaku

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Pembatasan gawai anak menjadi perhatian serius pemerintah seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau seluruh dinas pendidikan untuk segera menerapkan aturan tersebut.

Pembatasan gawai anak, kata Abdul Mu’ti, bukan berarti melarang penggunaan perangkat digital sepenuhnya. Namun, penggunaan harus dibatasi agar tetap sesuai kebutuhan dan usia anak.

“Sudah kami sampaikan kepada dinas pendidikan dan UPT untuk mengimplementasikan PP Tunas terkait pembatasan penggunaan gawai, bukan pelarangan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (30/03/2026).

Pembatasan gawai anak juga disosialisasikan langsung kepada siswa dan tenaga pendidik. Abdul Mu’ti menyebut, dirinya telah menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembina upacara di SMP Negeri 2 Kota Depok.

Momentum hari pertama masuk sekolah dimanfaatkan untuk mengenalkan aturan ini sekaligus menyampaikan Peraturan Bersama Menteri terkait penggunaan gawai bagi anak.

Ia menegaskan, penggunaan media sosial oleh siswa harus diarahkan untuk hal yang bersifat edukatif, termasuk mendukung proses belajar dan persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 9.

PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Selain itu, setiap platform digital yang beroperasi diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut. Jika melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.

Tujuan utama kebijakan ini tidak hanya membatasi konten, tetapi juga melindungi data pribadi anak yang selama ini dinilai rentan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis digital.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendukung proses pendidikan yang sehat dan terarah. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news