Landak, Redaksisatu.Id.Batubara – Pemerintah Kabupaten Landak bersama Pengadilan Negeri Ngabang resmi menjalin kerja sama pelayanan terintegrasi penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Ngabang, Selasa (12/05/2026).
MoU ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak bersama Pengadilan Negeri Ngabang dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan terintegrasi bagi masyarakat.
Layanan dokumen kependudukan menjadi fokus utama kerja sama tersebut, khususnya dalam proses penerbitan maupun perubahan dokumen berdasarkan penetapan atau keputusan dari Pengadilan Negeri Ngabang.

Kerja sama itu dijalankan melalui inovasi pelayanan BERKIBAR atau Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat. Program ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa proses yang berbelit.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., bersama Kepala Pengadilan Negeri Ngabang Albon Damanik, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Landak beserta jajaran dan sejumlah undangan lainnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Landak dan Pengadilan Negeri Ngabang berupaya memperkuat sinergi pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan terkoordinasi. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Landak.

