Dairi l Redaksisatu.Id.batubara
Ramadan Berampu (RB) mewakili Pemuda Islam Dairi resmi melaporkan seorang pengguna Facebook bernama Herman Silaban ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan yang di ajukan pada hari Senin (8/12/2025) tersebut menyikapi komentar yang dituliskan Herman Silaban pada salah satu postingan di platform media sosial yang dinilai menistakan agama Islam.
Menurut keterangan salah satu saksi, pengaduan tersebut secara resmi disampaikan oleh pelapor RB yang bertindak atas nama umat Islam di kabupaten Dairi.
Atas laporan itu, Polres Dairi telah menerbitkan surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor : STTLP/B/472/XII/2025/SPKT/POLRES DAIRI/ POLDA SUMATERA UTARA
dengan dugaan tindak pidana penistaan agama.

Berdasarkan surat resmi yang disampaikan RB, kasus ini berpusat pada sebuah komentar yang di tuliskan oleh pemilik akun Facebook Herman Silaban pada hari Sabtu 6 Desember 2025, sekitar Pukul 17.00 WIB.
Komentar tersebut memuat kata kata yang dianggap melecehkan atau menistakan agama Islam yaitu “itulah bedanya agama Kristen sama Islam, ajaran Islam tidak ada kasih, ajaran Muhammad minum air kencing, menjilat batu, harus pakai toa biar di dengar Muhammad, karena Muhammad di dalam kubur dimakan cacing.”
Melihat komentar seperti itu, para pelapor terkejut dan setelah melihat profil, pemilik akun Facebook tersebut bernama Herman Silaban yang berdomisili di Berastagi. Kemudian rekan-rekan pelapor yang ada di Berastagi menemui pemilik akun Facebook Herman Silaban untuk meminta kejelasan mengenai komentar yang dibuatnya. Saat ditemui, pemilik akun Facebook Herman Silaban berkata bahwa akun facebooknya di-hack.
Namun pelapor merasa alasan itu tidak masuk akal kerena komentar pemilik akun Facebook Herman Silaban tersebut sudah menistakan Agama Islam.
Selanjutnya pelapor mendatangi kantor SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menyampaikan Pengaduan ke Polres Dairi, pelapor turut menyertakan lampiran tangkapan layar (screenshot) dari komentar Facebook sebagai bukti awal. (RSB.16).

