Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Sebagaimana diketahui bersama, ratusan Warga Masyarakat Desa Brohol yang terletak di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara pada Senin 08 Desember 2025 menggelar aksi Unjuk Rasa di 3 (tiga) tempat yang berbeda, yaitu di Perkebunan PT. EMHA, Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Kantor Bupati Batu Bara. Dalam aksi Unjuk Rasa tersebut, ratusan Warga Masyarakat Desa Brohol menyampaikan permintaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Management Perkebunan PT. EMHA yang secara kebetulan berbatasan langsung dengan Desa Brohol.
Menanggapi tuntutan permintaan lahan TPU yang disampaikan oleh Warga Masyarakat Desa Brohol itu, Wartawan Redaksisatu.Id.batubara berhasil menemui pengamat Hukum yang ada di Kabupaten Batu Bara untuk meminta tanggapannya.
Pengamat hukum yang dimaksud adalah Bapak Suhairi, S.Sos., S.H., yang berprofesi sebagai Advokat pada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Ketua Umum Dr. OTTO HASIBUAN, S.H., M.M.

Ditemui di RM. Sempurna (Ayles) Simpang Kuala Tanjung Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara pada Selasa malam (09/12/2025), Suhairi, S.Sos., S.H., menjelaskan kepada Wartawan Redaksisatu.Id.batubara bahwa permintaan lahan TPU yang disampaikan kepada Management PT. EMHA secara hukum tidak dapat ditolak.
Terkait dengan hal tersebut, Alumni Fakultas Hukum Univeristas Asahan dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara ini menguraikan 3 (tiga) dasar hukum yang menguatkan alasan tidak dapat ditolaknya permintaan lahan TPU Warga Masyarakat Desa Brohol, yaitu: Asas Hukum Salus Populi Suprema Lex, Pasal 33 ayat (3) Amandemen IV Undang Undang Dasar 1945, dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Asas “Salus Populi Suprema Lex” menurut Suhairi menegaskan, bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi. “Jadi ketika kepentingan rakyat menghendaki hukum tidak boleh menghalangi”, ujar Suhairi memberitahukan.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K.SPSI) Kabupaten Batu Bara itu lebih lanjut memaparkan, tidak dapat ditolaknya permintaan lahan TPU yang disampaikan Warga Masyarakat Desa Brohol kepada PT. EMHA tentu sangat relevan dengan bunyi Pasal 33 ayat (3) Amandemen IV Undang Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat (3) tersebut ucap Suhairi menyatakan “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. “Nah berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 tersebut, jelas sekali hak rakyat atas Bumi, Air, dan Kekayaan Alam di Indonesia sangat besar. Dengan demikian, apa yang menjadi dasar pihak PT. EMHA tidak memberi lahan TPU yang dimohonkan Warga Masyarakat Desa Brohol??”, ungkap Suhairi menerangkan.
Sambil ngopi santai, kemudian Suhairi yang dikenal vokal tersebut mengutarakan alasan hukum yang ketiga yang menguatkan bahwa permintaan lahan TPU yang dimohonkan oleh Warga Masyarakat Desa Brohol tidak dapat ditolak, yakni dengan mengacu pada Pasal 6 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Ditegaskan Suhairi, sesuai amanat Pasal 6 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Maksud Pasal ini kata Suhairi, apabila kepentingan umum menghendaki maka pengadaan tanah wajib diberikan meskipun tanah dimaksud masih dalam status Hak Guna Usaha (HGU). “Jadi kepemilikan tanah baik oleh perorangan maupun korporasi tidak boleh mengabaikan kepentingan sosial masyarakat”, ujar Suhairi.
Menutup perbincangannya dengan Wartawan Redaksisatu.Id.batubara, Suhairi, S.Sos., S.H. tidak lupa mengingatkan Warga Masyarakat Desa Brohol untuk mempertimbangkan asas kepatutan dalam hal mengajukan permintaan lahan TPU kepada PT. EMHA. “Mengenai luas lahan yang diminta untuk TPU harus dilandasi kajian yang bersifat ilmiah dan terukur”, Pungkas Suhairi menekankan. (Wendy S.).

