Simalungun, Redaksisatu.Id.batubara — Kasus penggelapan dump truck senilai Rp200 juta berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengamankan kendaraan beserta tersangka yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.
Penggelapan dump truck ini bermula dari laporan seorang warga bernama Kiswanto (41), yang kehilangan kendaraan miliknya sejak awal Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/80/III/2026 pada 6 Maret 2026 di Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan, Patar Banjarnahor, menjelaskan bahwa kendaraan jenis Mitsubishi FE74HDV warna kuning dengan nomor polisi BK 8317 ME itu diketahui terakhir berada di tangan sopir korban. Namun, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial Gugun pada Februari 2026.

Setelah tidak bisa menghubungi pihak yang memegang kendaraan, korban akhirnya melapor ke polisi. Tim Reskrim Polsek Perdagangan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil menangkap tersangka pertama, Endi Gunawan alias Gugun, pada 4 April 2026 di wilayah Nagori Bandar Jawa.
Dari hasil pemeriksaan, Gugun mengaku telah menggadaikan dump truck tersebut kepada tersangka lain, Andres Siringo-Ringo (32), dengan nilai Rp15 juta. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo pada 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa. Dalam penangkapan itu, satu unit dump truck yang sempat hilang juga berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, mengapresiasi kerja keras tim Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelidikan yang dilakukan secara tekun dapat memberikan hasil nyata.
Dari hasil interogasi, tersangka Andres mengakui menerima gadai kendaraan tersebut melalui perantara seseorang bermarga Sitompul. Ia juga mengetahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah digadaikan kepada pihak lain. Motif dari tindakan tersebut diduga karena alasan ekonomi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut. (WS).
Sumber: Humas Polres Simalungun.

