Labuhanbatu, Redaksisatu.id.batubara—Peredaran sabu dan happy five di hiburan malam sukses diungkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SMAS yang berusia 26 tahun dalam sebuah razia yang digelar pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Operasi pemberantasan narkotika ini dilakukan di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Peredaran sabu dan happy five di hiburan malam ini dijalankan oleh pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rantau Selatan. Dalam aksi penangkapan tersebut, jajaran personel kepolisian yang turun langsung ke lapangan meliputi Ipda R. Situngkir, Ipda S. Ginting, Brigpol H. Chandra Siregar, Brigpol F. Wira Sukma, Brigpol H.P. Siregar, Brigpol R.R. Arsal, serta Brigpol M. Arys Budiman.
Petugas kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka SMAS. Barang bukti itu berupa sepuluh bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram serta lima bungkus psikotropika jenis Happy Five dengan berat bruto 1,57 gram.
Polisi juga menyita satu kotak plastik bekas permen Happydent dan dua bungkus plastik klip kosong dalam ukuran sedang maupun kecil. Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku beserta uang tunai senilai Rp552 ribu yang diduga kuat didapatkan dari hasil transaksi barang haram tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu memaparkan kronologi pengungkapan perkara ini diawali dari kegiatan razia Tim Opsnal Satres Narkoba di beberapa titik tempat hiburan malam kawasan DL Sitorus. Petugas kemudian menggeledah salah satu kamar yang dilaporkan warga sebagai tempat tinggal pengedar narkoba, lalu menemukan tersangka beserta barang buktinya.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku SMAS memberikan pengakuan langsung kepada petugas. Ia membenarkan bahwa paket narkotika jenis sabu dan pil Happy Five tersebut merupakan kepunyaan dirinya. Pelaku mengaku memang berniat untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang itu di area tempat hiburan malam tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah diangkut ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Pihak kepolisian membawa pelaku ke markas komando guna memproses kasus ini lebih lanjut sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. Pihaknya menegaskan komitmen tinggi untuk terus mendongkrak upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukum mereka, terutama pada titik-titik yang dinilai rawan penyelewengan. (Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.

