Perwal Zakat ASN Segera Terbit, Wali Kota Tebing Tinggi Tancap Gas Optimalkan Potensi Rp5,3 Miliar

Tebing Tinggi — Perwal Zakat ASN menjadi fokus utama Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan komitmennya untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi ASN muslim.

Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Zakat Serentak Wali Kota Tebing Tinggi Beserta Jajaran Tahun 1447 H/2026 M di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Rabu (04/03/2026).

Wali Kota menanggapi aspirasi Ketua BAZNAS terkait optimalisasi penerimaan zakat di daerah. Ia meminta agar penyusunan Perwal segera diproses dan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum untuk percepatan pemeriksaan dan pengesahan.

asn

Menurut Wali Kota, langkah ini penting agar pengumpulan zakat profesi di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi berjalan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Iman Irdian Saragih menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kota Tebing Tinggi atas kontribusinya dalam membantu masyarakat dan pelaku UMKM. Ia menilai program seperti Z Mart dan Z Auto telah memberikan dampak nyata dalam meringankan beban ekonomi warga.

Wali Kota menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM melalui program zakat merupakan bentuk kepedulian sosial yang harus terus diperkuat demi kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Tebing Tinggi, H. Khuzamri Amar, menjelaskan bahwa pelaksanaan zakat memiliki dasar religius yang merujuk pada QS. At-Taubah ayat 103. Selain itu, kegiatan pengelolaan zakat juga memiliki payung hukum melalui undang-undang, peraturan pemerintah, serta keputusan presiden beserta aturan turunannya.

asn

Ia menyebutkan bahwa BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural memiliki kewajiban menjalankan tugas pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Namun, BAZNAS menghadapi tantangan dalam pengumpulan dana zakat di daerah. Hingga saat ini, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp800 juta per tahun. Padahal, potensi zakat di Kota Tebing Tinggi diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar per tahun.

Ketua BAZNAS berharap adanya regulasi pemotongan zakat 2,5 persen bagi ASN muslim setiap bulan dapat meningkatkan penerimaan zakat secara signifikan. Menurutnya, jika potensi tersebut tergali maksimal, berbagai program kesejahteraan masyarakat dapat dijalankan lebih luas.

Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Erwin Suheri Damanik, jajaran kepala OPD, camat, lurah, serta para komisioner BAZNAS Kota Tebing Tinggi. (Supriadi Gugun).

Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news