Pimpinan KPK Johanis Tanak: Pengawasan Intern Pemerintah di daerah Kunci Pencegahan Korupsi

Jakarta l Redaksisatu.Id.batubara

Pimpinan KPK Johanis Tanak menegaskan, keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah adalah kunci pencegahan korupsi. Tanak menyampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Tanak mengingatkan, KPK berwenang berkoordinasi dengan instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan layanan berjalan prima dan akuntabel. Namun, pelayanan publik kerap menjadi titik rawan korupsi.

Tahun 2024, KPK menerima 41 pengaduan masyarakat terkait wilayah Sulbar. Sejak 2021 hingga 2024, total pengaduan mencapai 231, dengan jumlah tertinggi berasal dari Provinsi Sulbar. Pengaduan yang terindikasi tindak pidana korupsi dilanjutkan ke penindakan.

Untuk mencegah pelanggaran, KPK menerapkan delapan area intervensi pencegahan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), yaitu: Perencanaan, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Perizinan.

Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo memetakan empat faktor utama penyebab korupsi di daerah: lemahnya integritas dan komitmen, kurangnya sinergi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan, buruknya tata kelola pemerintahan daerah, dan lemahnya penegakan hukum.

Korsup Wilayah IV merekomendasikan beberapa langkah perbaikan untuk 2025, antara lain: mengintegrasikan data MCP dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, dan mengendalikan PBJ dengan e-audit Stranas PK bersama LKPP. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news