Suhairi, S.Sos., S.H.: Pemberhentian H. Saiful Bahri Harahap Dari Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI PT. MASS Sei Balai Merupakan Keniscayaan

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara

Pemberhentian Saudara H. Saiful Bahri Harahap dari Kepengurusan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PUK F.SPTI-K.SPSI) PT. Matra Abadi Sawit Sejati (PT. MASS) Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya, ada atau tidak ada kesalahan, yang bersangkutan memang harus diberhentikan.

Demikian ditegaskan Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. kepada sejumlah Awak Media, Kamis, 30 Oktober 2025 bertempat di RM. Sempurna Simpang Kuala Tanjung, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.

Lebih lanjut Suhairi, S.Sos., S.H. menjelaskan, bahwa sebenarnya sudah lama rencana PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara akan memberhentikan Saudara H. Saiful Bahri Harahap, namun karena berbagai kesibukan, Pengurus PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara belum dapat menggelar Rapat Pleno. “Barulah pada Tanggal 14 Oktober 2025 yang lalu, Pengurus PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara bisa melaksanakan Rapat Pleno tentang Pemberhentian Saudara H. Saiful Bahri Harahap dari Kepengurusan PUK F.SPTI-K.SPSI PT. MASS”, sebut Suhairi memberitahukan.

Kepada Awak Media, pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menerangkan bahwa perlu diketahui oleh publik, sejak beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit Brondolan PT. MASS, Saudara H. Saiful Bahri Harahap berstatus sebagai Humas pada perusahaan tersebut hingga saat ini. Dengan posisinya itu, ungkap Suhairi, maka Saudara Saiful Bahri Harahap tidak diperkenankan lagi menjadi Pengurus Serikat Pekerja karena bisa menimbulkan conflict of interest sebab di satu sisi Ia mewakili pengusaha jika ada perselisihan, sementara di sisi yang lain Ia juga mewakili pekerja/buruh yang bermasalah dalam satu perusahaan.

“Jadi dengan posisi yang ganda tersebut mana yang mau dibela Saudara H. Saiful Bahri Harahap jika terjadi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja/buruh di PT. MASS??”, tanya Suhairi kepada Awak Media.

Dalam pertemuannya dengan sejumlah Awak Media, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Alumni Fakultas Hukum Universitas Asahan itu tidak lupa memaparkan bahwa soal Pemberhentian Saudara H. Saiful Bahri Harahap dari Kepengurusan PUK F.SPTI-K.SPSI PT. MASS sudah sesuai dengan prosedur organisasi yaitu dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno Pengurus PC. Suhairi menyatakan, oleh karena sifatnya menjadi suatu keniscayaan, maka atas pemberhentian Saudara H. Saiful Bahri Harahap tidak perlu diterbitkan SP1, SP2, dan SP3 serta tidak perlu juga diberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa dia akan diberhentikan oleh PC.

” Ya soal pemberhentian Pengurus PUK maupun Anggota di SPTI tidak ada aturan dalam AD-ART yang mewajibkan PC memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksud dan alasan pemberhentian tersebut. Yang penting dasar pemberhentian itu harus memiliki alasan yang sah menurut hukum”, ucap Suhairi menerangkan.

Untuk diketahui, pertemuan antara Sekretaris PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara Saudara Suhairi, S.Sos., S.H., dengan sejumlah Awak Media digelar dalam rangka untuk meluruskan informasi dan memberikan penjelasan yang holistik kepada publik terkait pemberhentian Saudara H. Saiful Bahri Harahap dari Kepengurusan PUK F.SPTI-K.SPSI PT. MASS yang tujuannya agar publik termasuk media tidak memperoleh keterangan yang keliru dan menyesatkan terkait hal tersebut. (Tim Redaksi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news