Jakarta — Pelantikan BPJS 2026–2031 resmi dilakukan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Pelantikan ini menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Pelantikan BPJS 2026–2031 merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi kedua lembaga penyelenggara jaminan sosial nasional tersebut.
Untuk periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujiwaskito. Sementara itu, posisi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat oleh Saiful Hidayat.
Menko PM menyampaikan rasa syukur atas proses regenerasi kepemimpinan di dua lembaga strategis tersebut. Ia menilai BPJS merupakan ujung tombak sistem jaminan sosial nasional yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam sambutannya, Muhaimin menegaskan bahwa sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial adalah instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ia menekankan bahwa tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat adalah memastikan negara mampu memberdayakan rakyat agar hidup produktif dan bermartabat. Produktif, menurutnya, berarti mampu keluar dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan.
Pemberdayaan tidak hanya sebatas menanggulangi kemiskinan, tetapi juga membangun daya tahan sosial, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menghadirkan rasa aman dari berbagai risiko kehidupan.
Muhaimin menjelaskan, BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, hingga kematian yang dapat mendorong keluarga jatuh dalam kemiskinan.
Ia mengingatkan seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi bahwa jabatan yang diemban adalah amanah besar. Negara hadir melalui BPJS untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan baru mengedepankan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan dalam bekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin juga menegaskan komitmen kolaborasi antara Kemenko PM dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Sementara bersama BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat paling rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional.
Susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031
- Saiful Hidayat – Direktur Utama;
- Ihsanuddin – Direktur;
- Harjono Siswanto – Direktur;
- Agung Nugroho – Direktur;
- Trisna Sonjaya – Direktur;
- Eko Purnomo – Direktur; dan
- Bambang Joko Sutarto – Direktur
Susunan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031
1. Dedi Hardianto – Ketua Unsur Pekerja;
2. Swartoko – Anggota Kementerian Ketenagakerjaan;
3. Sudarso – Anggota Kementerian Keuangan;
4. Abdurrahman Lahabato – Anggota Unsur Pemberi Kerja;
5. Sumarjono Sarigih – Anggota Unsur Pemberi Kerja;
6. Ujang Romli – Anggota Unsur Pekerja; dan
7. Alif Noeriyanto Rahman – Anggota Unsur Tokoh Masyarakat.
Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031
1. Prihati Pujiwaskito – Direktur Utama;
2. Abdi Kurniawan Purba – Direktur;
3. Akmal Budi Yulianto – Direktur;
4. Bayu Teja Muliawan – Direktur;
5. Fatih Waluyo Wahid – Direktur
6. Setiaji – Direktur;
7. Vetty Yulianty Permanasari – Direktur; dan
8. Sutopo Patria Jati – Direktur.
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031
1. Stevanus Adrianto Passat – Ketua Unsur Pekerja;
2. Murti Utami – Anggota Unsur Pemerintah;
3. Rukijo – Anggota Unsur Pemerintah;
4. Paulus Agung – Anggota Unsur Pemberi Kerja;
5. Sunarto – Anggota Unsur Pemberi Kerja;
6. Afif Johan – Anggota Unsur Pekerja; dan
7. Lula Kamal – Anggota Unsur Tokoh Masyarakat.
Pelantikan ini menandai awal kepemimpinan baru BPJS untuk lima tahun ke depan. Pemerintah berharap jajaran yang baru dilantik mampu memperkuat sistem jaminan sosial nasional, memperluas perlindungan, dan memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat.(Sc).

