Tapteng l Redaksisatu.Id.batubara
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemecatan 3 (tiga) kepala desa di wikayahnya. Selain itu, Bupati Tapteng juga menerbitkan SK Penonaktifan 10 Kepala Desa dari jabatannya.
Adapun 3 (tiga) kades yang diberhentikan permanen, yaitu Kepala Desa Hurlang Nauli, Kepala Desa Muara Bolak, dan Kepala Desa Baringin.
Sementara itu 10 (sepuluh) kades yang dinonaktifkan sementara masing masing: Kepala Desa Gotting Mahe, Kepala Desa Sogar, Kepala Desa P.O Simargarap, Kepala Desa Nauli, Kepala Desa Purba Tua, Kepala Desa Sosor Gonting, Kepala Desa Suga-suga Hutagodang, Kepala Desa Hite Urat, Kepala Desa Pardomuan, serta Kepala Desa Sihapas.
Dalam Surat Keputusan tersebut Bupati Tapteng menegaskan kebijakan ini diambil menyusul pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga laporan masyarakat ke Inspektorat Tapteng.
“Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Maka setiap penyimpangan tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Masinton dalam siaran persnya, Minggu (14/09/2025).
Sebagai kepala daerah, Masinton menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan jabatan. Semua harus tunduk pada aturan,” tegas Masinton Pasaribu. (Red/Rel).

