Jawa Timur — Reformasi kehutanan nasional ditegaskan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat menghadiri Kajian Ramadan 1447 H Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Jember, Sabtu (21/2/2026).
Reformasi kehutanan disebutnya bukan sekadar wacana. Dalam forum bertema “Ekoteologi dan Tugas Kekhalifahan” itu, Raja Juli menegaskan kehadirannya bukan hanya untuk memberikan sambutan formal, tetapi sebagai laporan pertanggungjawaban seorang kader Muhammadiyah yang kini mengemban amanah sebagai Menteri Kehutanan.
Ia mengaku tumbuh dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah, mulai dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah hingga sekolah formal Muhammadiyah. Menurutnya, ajaran Islam memiliki fondasi teologis yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Raja Juli menegaskan bahwa Islam secara kaffah selaras dengan isu lingkungan dan kehutanan. Ia mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan praktik para khalifah yang melarang perusakan alam, bahkan dalam situasi perang. Larangan menebang pohon berbuah dan merusak tanaman dinilainya sebagai bukti bahwa menjaga alam adalah ajaran fundamental Islam yang relevan dengan konsep ekoteologi saat ini.
Evaluasi tata kelola hutan nasional menjadi sorotan utama. Raja Juli menyinggung tragedi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai momentum perbaikan besar. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai “lecutan bahkan tamparan” untuk membenahi sistem forest governance secara menyeluruh.
Mengutip pandangan Albert Einstein tentang definisi kegilaan melakukan hal yang sama berulang kali dan berharap hasil berbeda , ia menegaskan tata kelola kehutanan tidak bisa lagi menggunakan pola lama.
Data yang dipaparkannya menunjukkan kondisi yang dinilai memprihatinkan. Indonesia memiliki sekitar 125 juta hektar kawasan hutan, tetapi hanya diawasi sekitar 4.800 polisi hutan.
Di Aceh, 3,5 juta hektar hutan dijaga 64 personel. Di Sumatera Utara, 3 juta hektar hutan diawasi sekitar 240 personel. Dengan keterbatasan tersebut, menurutnya, mustahil pengawasan terhadap illegal logging, perkebunan sawit ilegal, perburuan liar, dan pelanggaran lainnya berjalan optimal.
Sebagai solusi, ia mengusulkan penambahan signifikan jumlah polisi hutan dengan rasio ideal satu petugas untuk setiap 2.000–2.500 hektar. Jika diterapkan, skema ini akan menambah puluhan ribu personel baru.
Pembenahan kelembagaan kehutanan juga menjadi fokus. Raja Juli menilai struktur yang ada belum efektif. Ia berencana membentuk Pusat Koordinasi Wilayah (Puskorwil) di setiap provinsi.
Skema ini bertujuan memperkuat koordinasi antara kementerian di pusat dan unit teknis di daerah tanpa berbenturan dengan regulasi otonomi daerah. Selain itu, Puskorwil diharapkan menghadirkan layanan terpadu satu pintu dalam penanganan persoalan kehutanan.
Modernisasi pengawasan hutan akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi. Kementerian Kehutanan akan mengadakan pesawat ringan dan drone untuk mendukung sistem patroli cerdas atau smart patrol.
Dengan pendekatan ini, deteksi dini kebakaran hutan, penebangan ilegal, hingga aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan diharapkan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga membuka peluang pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) bagi perguruan tinggi, termasuk Universitas Muhammadiyah Jember.
Skema ini memungkinkan kawasan hutan dimanfaatkan untuk riset sekaligus dikembangkan secara produktif. Ia menyebut enam Universitas Muhammadiyah telah menerima KHDTK dan peluang serupa terbuka bagi Unmuh Jember sebagai tuan rumah Kajian Ramadan tahun ini.
Menutup sambutannya, Raja Juli menegaskan bahwa menjaga hutan bukan sekadar tanggung jawab administratif. Ia menyebut amanah tersebut sebagai bagian dari ibadah dan tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.
Ia juga memohon doa dan dukungan seluruh warga Muhammadiyah agar dapat menjalankan tugasnya dengan istiqamah dalam membenahi tata kelola kehutanan nasional, demi mencegah bencana serupa terulang di masa depan. (Sc).

