Dana Aman! Rp10,65 Triliun Disiapkan Pulihkan Bencana Sumatera

Jakarta l Batubara.Redaksisatu.Id

Pemulihan pascabencana Sumatera dipastikan tidak terkendala anggaran. Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kondisi keuangan tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat cukup untuk menangani dampak bencana akhir 2025.

Pemulihan pascabencana Sumatera didukung kas daerah yang kuat sejak awal 2026. Per Januari 2026, Aceh memiliki kas Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total dana tunai mencapai Rp9,9 triliun sehingga pembangunan dan penanganan bencana dapat berjalan tanpa hambatan dana.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat panitia kerja percepatan pemulihan pascabencana Sumatera bersama DPR RI, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan, pada periode tersebut “uang bukan masalah” bagi daerah untuk bergerak cepat.

Selain kas daerah, pemerintah pusat menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun yang mulai disalurkan akhir Februari 2026. Hingga 17 Februari 2026, realisasi transfer pusat ke tiga provinsi itu telah mencapai Rp13 triliun, naik sekitar 30 persen dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp10,78 triliun.

bencana

Tambahan TKD Rp10,65 triliun disetujui untuk 47 daerah terdampak bencana dan 20 daerah lain yang mengalami penurunan TKD. Alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.

Penyaluran tambahan TKD dilakukan bertahap selama tiga bulan: 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Pada Februari, dana yang disalurkan ditargetkan mencapai Rp4,2 triliun paling lambat pekan keempat.

Penggunaan dana diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Proses revisi anggaran serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) juga tengah berjalan, dengan target transfer tambahan paling lambat 28 Februari 2026.

Purbaya menambahkan, pemerintah daerah tetap menerima transfer rutin bulanan dari pusat sesuai jadwal. Artinya, daerah tidak berada dalam kondisi kekurangan dana, sehingga tambahan TKD berfungsi mempercepat pemulihan dan mendorong ekonomi daerah. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news