Batu Bara — Sabu 16,40 gram berhasil diungkap aparat kepolisian di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026). Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sabu 16,40 gram diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba menerima laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial ABM (49), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 17 Februari 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram, terdiri dari:
- 1 plastik klip besar berisi 5 gram sabu; dan
- 8 plastik klip ukuran sedang total 11,40 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni:
- 1 unit ponsel Samsung warna hitam;
- 1 timbangan elektrik;
- Plastik klip kosong;
- Pipet berbentuk skop;
- Dompet kecil warna biru;
- Uang tunai Rp3.050.000 (diduga hasil transaksi);
- 1 mobil BMW E36 hitam BK 1181 AT; dan
- 1 pucuk airsoft gun warna silver.

Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melapor ke polisi.
Menurutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan bukti dan menangkap pelaku.
Polisi memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sc).
Sumber: Humas Polres Batu Bara.

