Maluku — Bripda MS ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa MTsN berinisial AT (14) yang meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu kini ditahan dan menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan kode etik profesi Polri.
Bripda MS ditahan di Rutan Polres Tual. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain proses pidana, terduga pelanggar juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Jika dalam proses tersebut terbukti melanggar, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijatuhkan.
Kapolda Maluku perintahkan investigasi menyeluruh. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku melakukan investigasi mendalam atas rangkaian peristiwa tersebut. Dansat Brimob Polda Maluku juga diutus ke Kota Tual untuk memastikan seluruh penanganan berjalan sesuai prosedur dan melakukan pengawasan internal.

Polda Maluku menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen agar proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa terjadi usai sahur di Jalan Marren. Insiden terjadi pada Kamis (19/2) pagi di Jalan Marren, tidak jauh dari Universitas Uningrat, Kota Tual. Korban bersama kakaknya, Nasri Karim (15), mengendarai sepeda motor masing-masing setelah sahur.
Menurut keterangan keluarga, mereka melintasi lokasi yang saat itu dijaga anggota Brimob karena adanya aktivitas balapan liar. Saat berada di turunan jalan, sepeda motor melaju kencang. Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama beberapa anggota lain disebut sedang memantau situasi.
Korban diduga dipukul helm hingga terjatuh. Saat tiba di lokasi, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul menggunakan helm pada bagian wajah. Korban terjatuh dan sepeda motornya menabrak motor sang kakak di depan.
Kakak korban menyebut kepala korban terbentur aspal dan darah keluar dari mulut, hidung, serta samping kepala. Korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli menuju RSUD Karel Sadsuitubun. Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Keluarga bantah tuduhan balapan liar. Nasri Karim mengaku dirinya sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa mereka hanya berkendara setelah sahur.
Keluarga korban, melalui pernyataan Moksen Ali, mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. Mereka meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan dari institusi Polri.
“Kami akan kawal proses hukum ini sampai tuntas. Anak kami seharusnya dibina, bukan dianiaya hingga meninggal,” ujar pihak keluarga.
Proses hukum berjalan paralel. Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan pemeriksaan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana dan sanksi etik akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku. Aparat kepolisian menyatakan komitmen untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional. (Sc).

