Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Ranperbup RKPD Tapanuli Selatan Tahun 2027 secara resmi telah diselaraskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara guna mendorong kualitas aturan daerah. Pertemuan pembahasan penting ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut pada Selasa (28/07/2026).
Ranperbup RKPD Tapanuli Selatan tersebut dikaji secara mendalam oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan, serta jajaran perangkat daerah terkait. Jalannya agenda ini dipimpin langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Harmonisasi Ranperbup RKPD ini ditegaskan pihak perancang memegang peran vital untuk memastikan keabsahan hukum, kesesuaian hierarki aturan, dan penyelarasan isi demi menyokong agenda reformasi regulasi nasional. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pun menyambut positif fasilitasi ini karena koreksi yang diberikan sangat berguna bagi penguatan muatan rancangan.
Poin penyempurnaan yang disepakati mencakup perbaikan judul dan diktum, penyederhanaan konsideran, pembaharuan dasar hukum, penataan singkatan, hingga penghapusan istilah yang tidak terpakai. Tim perancang juga menambahkan rumusan Pasal 4 ayat (2), menghapus Pasal 5, mengubah sebutan Bappeda menjadi perangkat daerah penyelenggara urusan perencanaan pembangunan, serta menambahkan tata cara pengundangan di bagian akhir.

Hasil revisi disetujui penuh oleh Pemkab Tapanuli Selatan sebagai bahan penyempurnaan akhir. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebelum diserahkan untuk proses pembentukan produk hukum selanjutnya. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

