Suap Proyek Jalan Rp250 Juta, Eks Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan — Kasus suap proyek jalan kembali mencuat di Sumatera Utara. Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (05/03/2026). Jaksa menilai Rasuli Efendi Siregar terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada tahun 2025.

Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu Prayitno menyampaikan bahwa terdakwa terbukti menerima uang suap sebesar Rp250 juta dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

“Menuntut agar terdakwa II Rasuli Efendi Siregar dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Dalam dakwaan yang diajukan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara, Rasuli yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sesuai dengan jumlah suap yang diterimanya. Namun dalam persidangan disebutkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa kepada negara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, beberapa hal yang dianggap meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya secara jujur, serta telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp250 juta atau sekitar satu persen dari nilai kontrak proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2025. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Muhammad Akhirun Piliang.

Suap tersebut diduga diberikan agar Rasuli menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan. Kedua proyek itu adalah pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai anggaran Rp69,8 miliar.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Mardison memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026). (Febi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news