Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Eks Kepsek Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan — Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan memasuki tahap tuntutan. Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Cindy Savitri Desano dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore (05/03/2026).

Selain pidana penjara selama empat tahun, Reny Agustina juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 60 hari.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp654 juta. Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik Reny Agustina. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga turut menjalani tuntutan. Mereka adalah mantan Bendahara SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos S Depari, serta penyedia barang dan jasa, Azidin Muthoadi.

Elfran dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Azidin Muthoadi dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp380 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Azidin telah mengembalikan sebagian uang pengganti sebesar Rp290 juta. Namun ia masih memiliki kewajiban membayar sisa Rp90 juta. Jika sisa tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Reny Agustina bersama dua terdakwa lainnya diduga melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp826 juta.

Dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan selama dua tahun anggaran mencapai sekitar Rp3 miliar. Pada tahun 2022 sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp1.476.030.500, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di sekolah yang berada di Kecamatan Medan Marelan itu diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026). (Febi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news