Kolaborasi DJKI dan KBRI Perkuat Perlindungan KI Indonesia di Pasar Global

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Kolaborasi DJKI dan perwakilan RI di luar negeri terus diperkuat untuk menjaga kekayaan intelektual Indonesia di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat.

Kolaborasi DJKI menjadi kunci dalam memperluas perlindungan kekayaan intelektual (KI), sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional. Peran duta besar dinilai tidak hanya sebagai diplomat, tetapi juga sebagai ujung tombak diplomasi ekonomi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa sinergi dengan perwakilan RI di luar negeri sangat penting. Melalui pameran, promosi budaya, dan forum internasional, produk Indonesia seperti kopi, batik, dan komoditas khas daerah dapat dikenal luas sekaligus diperkuat perlindungan hukumnya.

Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menyebut peran duta besar sangat strategis dalam menjembatani kepentingan nasional dengan sistem perlindungan KI di negara mitra.

“Kami memandang perwakilan RI di luar negeri memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan kekayaan intelektual Indonesia. Melalui diplomasi yang tepat, produk nasional tidak hanya dikenal tetapi juga terlindungi secara hukum,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).

Koordinasi juga terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) guna memastikan setiap persoalan terkait KI dapat ditangani secara menyeluruh.

Selain promosi, KBRI juga berfungsi sebagai penghubung informasi antara DJKI dan pemangku kepentingan di luar negeri. Peran ini penting untuk mempercepat respons terhadap berbagai persoalan KI di tingkat global.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menambahkan bahwa kerja sama internasional membuka peluang pasar sekaligus menekan risiko penyalahgunaan kekayaan intelektual Indonesia.

DJKI juga aktif melalui Perutusan Tetap RI di Jenewa dalam berbagai forum global, termasuk sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization. Partisipasi ini menjadi bagian dari strategi diplomasi untuk memperjuangkan kepentingan nasional.

Namun, tantangan perlindungan KI masih cukup besar. Perbedaan sistem hukum antarnegara, prinsip teritorial, serta minimnya pemahaman pelaku usaha menjadi hambatan utama, terutama bagi UMKM.

Sebagai langkah antisipasi, DJKI mengimbau pelaku usaha dan inventor untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektual, baik di dalam negeri maupun secara internasional, seperti melalui sistem Madrid untuk merek dan Patent Cooperation Treaty untuk paten.

DJKI menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi. Dengan sinergi antara pemerintah, perwakilan RI, dan pelaku usaha, KI Indonesia diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news