Binjai, Redaksisatu.id.batubara — Korupsi kontrak fiktif Binjai resmi diungkap Kejaksaan Negeri Binjai dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.
Korupsi kontrak fiktif Binjai ini ditetapkan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penetapan dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa empat tersangka masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini menjadi dasar kuat dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, JW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu AR, SH, dan DA, dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 dari undang-undang yang sama.
Korupsi kontrak fiktif Binjai ini juga diikuti dengan penahanan terhadap JW selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026. Namun, tiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
AR diketahui tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara itu, SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka dalam proses pemeriksaan.
Kejari Binjai menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran di sektor ketahanan pangan dan pertanian yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kejari Binjai memastikan akan menangani perkara ini secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Rel).

