Labusel, Redaksisatu.Id.batubara — Sehari dua kasus sabu di Labusel berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan pada Selasa (31/03/2026). Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti 3,63 gram.
Kasus sabu pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan. Seorang pria berinisial RRN alias Rio (22) diamankan setelah menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi.
Dari tangan RRN, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,52 gram serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 21.30 WIB, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Seorang pria berinisial ARM alias Agus (38), warga Desa Sisumut, ditangkap di kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan barang pendukung berupa pipet berbentuk skop, plastik klip kosong, uang tunai, dan ponsel.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk teknik penyamaran atau undercover buy.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pihak lain yang identitasnya masih didalami oleh penyidik.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius hingga ke wilayah pedesaan, dengan pelaku yang sebagian berada di usia produktif.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara juga tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan 110 sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan narkoba. (Rjs).

