Medan, Redaksisatu.Id.batubara — vonis bebas Amsal Sitepu menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara angkat bicara terkait langkah lanjutan penanganan perkara tersebut. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membuka babak baru, termasuk evaluasi internal dan dugaan intimidasi oleh oknum jaksa.
vonis bebas Amsal Sitepu dibacakan pada Rabu (01/04/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim juga memulihkan hak, kedudukan, serta martabat Amsal sebagai terdakwa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, setiap keputusan hakim merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak.
ia juga menyampaikan bahwa masukan dari Komisi III DPR RI akan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusinya. Hal itu disampaikan setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (02/04/2026).
dalam forum tersebut, Kejati Sumut menerima berbagai kritik dan saran yang dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR. Harli menilai hal ini penting untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum ke depan.
selain itu, ia menekankan perlunya perubahan pendekatan dalam penanganan perkara, dari yang bersifat penghukuman menjadi lebih mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, Harli menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.
dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga mengeluarkan lima rekomendasi penting. Di antaranya meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo, serta mendorong pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal oleh oknum jaksa.
selain itu, DPR juga meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
DPR turut menegaskan bahwa berdasarkan semangat KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.
kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal, yang saat itu menjabat sebagai direktur perusahaan, menawarkan pembuatan video kepada sejumlah kepala desa.
dalam proposal tersebut, biaya yang diajukan sebesar Rp30 juta per desa. Namun berdasarkan analisis auditor, nilai wajar kegiatan tersebut berada di kisaran Rp24,1 juta.
dari kegiatan itu, Amsal disebut memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta. Namun dalam persidangan, ia mempersoalkan tidak dihadirkannya saksi ahli dan auditor yang dianggap kompeten.
dengan putusan bebas ini, perhatian kini tertuju pada evaluasi internal kejaksaan serta penelusuran dugaan pelanggaran oleh oknum aparat penegak hukum. (F).

