Pemeriksaan Kejari Karo Memanas, 7 Pejabat Diperiksa Usai Kasus Amsal Divonis Bebas

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Pemeriksaan Kejari Karo menjadi sorotan setelah sebanyak tujuh pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pemeriksaan Kejari Karo ini melibatkan sejumlah pejabat penting, mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidana Khusus Renhard Harve, hingga lima Jaksa Penuntut Umum, termasuk Wira Arizona. Mereka dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus Amsal sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan markup proyek video profil desa. Namun dalam putusan pada 1 April 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan masih dalam tahap klarifikasi.

“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ujarnya, Jumat (03/04/2026).

Menurut Rizaldi, proses pendalaman masih berlangsung. Seluruh berkas perkara sedang diteliti secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan dalam penanganan kasus.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu sekitar satu bulan. Pemeriksaan terhadap Kepala Kejari Karo dan Kasi Pidsus disebut telah dilakukan lebih dahulu sebelum jaksa lainnya.

Kepala Kejati Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi kejaksaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Ia mengingatkan seluruh jaksa agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara, serta mampu melihat kasus secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum.

Menurutnya, arah penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman semata, tetapi juga mulai mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

“Kami menghormati fungsi pengawasan yang ada, dan akan menindaklanjuti rekomendasi sebagai bagian dari perbaikan ke depan,” ujarnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI karena dinilai mencerminkan perlunya evaluasi dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan proses penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (F).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news