Pengedar Sabu Simalungun Diciduk, Polisi Temukan Buku Catatan Transaksi Narkoba

Simalungun, Redaksisatu.id.batubara — Pengedar sabu di Simalungun berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan, yakni ditemukannya buku catatan transaksi narkoba yang diduga menjadi kunci jaringan peredaran.

Penindakan dilakukan oleh personel Polres Simalungun setelah menerima pengaduan masyarakat (dumas) melalui Polda Sumatera Utara serta informasi dari pemberitaan media terkait dugaan aktivitas narkotika di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Seorang pria berinisial Y (45), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, diamankan pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka diduga tengah menunggu pembeli di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk kami respons dengan cepat. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujarnya, Minggu (05/04/2026).

Setelah mengamankan tersangka, petugas bersama kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

sabu

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 0,14 gram, tiga plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, alat hisap sabu dari botol kaca, kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, serta satu unit ponsel.

Namun yang paling penting dalam pengungkapan ini adalah ditemukannya sebuah buku catatan yang berisi data transaksi narkoba. Catatan tersebut diduga kuat menjadi petunjuk untuk mengembangkan jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menurut Verry Purba, buku tersebut memiliki nilai penting dalam penyelidikan lanjutan karena dapat membuka keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah seorang berinisial AL. Namun, saat dilakukan pengejaran, kedua orang tersebut belum berhasil ditemukan.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (WS).

Sumber: Humas Polres Simalungun.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news