Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya masuknya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 50 kilogram sabu diamankan bersama dua orang kurir di Aceh Utara pada Selasa (31/03/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari proses tersebut, petugas memperoleh informasi adanya rencana pengiriman sabu melalui jalur perairan di wilayah Aceh Utara.
Berbekal informasi itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi jalur perlintasan. Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan dua pria yang membawa karung besar dengan perilaku mencurigakan.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut. Diketahui keduanya berinisial DK (23) dan IS (29), yang merupakan warga Aceh Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua karung berisi sabu dengan total berat mencapai 50 kilogram. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusup Nugraha, menyampaikan bahwa besarnya jumlah barang bukti menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan internasional.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (F).

