Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Persoalan limbah pabrik kecap Cap Hati Angsa milik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menilai pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan sangat lemah.
Limbah kecap yang diduga dibuang ke saluran drainase selama bertahun-tahun disebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar. Bau tidak sedap hingga kekhawatiran saat hujan menjadi dampak yang dirasakan masyarakat.
Menurut Lailatul Badri, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga. Ia menyebut keberadaan pabrik tersebut dinilai tidak menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Selama ini warga merasa terganggu, apalagi saat hujan, air parit bercampur limbah dan menimbulkan kepanikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/04/2026).
Politisi yang akrab disapa Lela itu juga mengkritik seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan. Ia mempertanyakan kinerja aparat mulai dari tingkat lingkungan hingga instansi terkait yang dinilai tidak peka terhadap keberadaan pabrik tersebut.
Menurutnya, sangat janggal jika pabrik yang telah lama beroperasi justru tidak terpantau dengan baik. Ia bahkan menilai ada kesan pembiaran dalam pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab DLH.
Kritik tersebut semakin menguat setelah Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik pada Senin (06/04/2026). Sidak dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dalam sidak itu ditemukan adanya persoalan pada perizinan, khususnya terkait pengelolaan limbah. Meski perusahaan telah memiliki dokumen UKL-UPL, namun belum memenuhi persyaratan terbaru sesuai regulasi.
Perwakilan DLH Kota Medan menyebutkan bahwa perusahaan masih harus melengkapi persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
DLH juga mengakui telah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan sejak Juni 2023 untuk melakukan perbaikan dokumen. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Atas kondisi tersebut, Lailatul Badri mendesak agar izin operasional pabrik segera dicabut. Ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi indikasi adanya persoalan serupa di lokasi lain. Ia meminta pemerintah daerah lebih serius dalam memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (Sc).

