Izin THM Phantom Direkomendasikan Cabut oleh Pemko Medan Akibat Temuan Miras Ilegal

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Tindakan tegas diambil oleh Pemerintah Kota Medan terhadap tempat hiburan malam (THM) Phantom yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Medan. Langkah ini diambil setelah petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Bea Cukai Medan, dan Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan pemeriksaan mendalam pada Jumat, 29 Mei 2026. Dalam razia tersebut, aparat kembali menemukan ratusan botol minuman keras terlarang yang disimpan di dalam gudang.

Izin THM Phantom terancam hilang total setelah petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 167 botol minuman keras yang masuk dalam kategori golongan B dan golongan C. Dari total ratusan botol minuman beralkohol yang disita dari dalam gudang tersebut, petugas mendapati ada 11 botol miras yang terbukti menggunakan pita cukai palsu.

Pihak Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, membeberkan bahwa temuan miras ilegal ini bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa hari sebelumnya, petugas juga sudah mengamankan tujuh botol minuman keras dengan pita cukai palsu saat melakukan penggerebekan di lokasi yang sama.

Selain masalah pemalsuan dokumen negara, THM Phantom juga terbukti melanggar aturan izin edar barang kena cukai. Hasil pemeriksaan resmi menunjukkan bahwa tempat hiburan malam ini sama sekali belum mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Dokumen ini merupakan syarat mutlak dan wajib dimiliki oleh setiap pengusaha yang ingin menjual minuman mengandung alkohol di Indonesia.

Menurut penjelasan Nanda, meskipun di dalam gudang tersebut ditemukan beberapa botol minuman yang menggunakan pita cukai asli, aktivitas penjualan tetap dikategorikan ilegal dan dilarang keras. Hal ini dikarenakan pemilik usaha belum memegang izin resmi berupa dokumen NPPBKC tersebut, sehingga perbuatan mereka dinilai mutlak melanggar hukum perundang-undangan.

Pelanggaran berat ini langsung memicu reaksi keras dari jajaran Dinas Pariwisata Kota Medan. Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, Robi Chairi, menegaskan bahwa instansinya bakal mengajukan surat rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar izin operasional THM Phantom segera dicabut secara permanen.

Berdasarkan dokumen perizinan yang ada di pemerintah, tempat hiburan malam tersebut nyatanya hanya mendaftarkan diri sebagai tempat usaha bernyanyi atau karaoke saja. Namun pada kenyataannya, petugas di lapangan menemukan aktivitas bisnis yang menyimpang jauh dari izin awal, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi serta indikasi tindakan pidana lainnya.

Pihak Dinas Pariwisata Kota Medan menyatakan tidak akan mengulur waktu untuk memproses sanksi berat bagi tempat hiburan ini. Surat rekomendasi pencabutan izin usaha bagi THM Phantom dipastikan bakal dikirimkan secara resmi ke pihak pemerintah provinsi dalam kurun waktu paling lambat tiga hari ke depan. (F).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news