Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Permenkum 6/2026 menjadi fokus utama dalam upaya percepatan layanan paten di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan IP Talks Seri Webinar KI #4 yang digelar di Jakarta pada Senin, 13 April 2026 dengan tema “Inovasi Tak Boleh Berhenti, Regulasi Wajib Dipahami”.
Dalam forum tersebut, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Paten DJKI, Rifan Fikri, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi sistem layanan paten yang lebih cepat, pasti, dan transparan.
Ia mengungkapkan bahwa proses administrasi kini memiliki batas waktu yang jelas. Pemeriksaan administratif maksimal dilakukan dalam 14 hari, sementara proses pemeriksaan substantif dirancang lebih terukur hingga 30 bulan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pemohon paten.
Selain itu, Rifan Fikri menambahkan bahwa regulasi ini juga membuka peluang percepatan layanan, termasuk pemeriksaan substantif lebih awal serta percepatan pengumuman permohonan paten. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan layanan dengan perkembangan inovasi yang semakin cepat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Maulitta Pramulasari, menilai bahwa kehadiran Permenkum 6/2026 mampu menjawab kebutuhan dunia inovasi yang berkembang pesat.

Menurutnya, regulasi ini memiliki empat tujuan utama, yaitu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi proses, mendukung inovasi, serta menjamin transparansi layanan. Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem digital seperti e-filing yang dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi.
Lebih lanjut, Maulitta Pramulasari menjelaskan adanya mekanisme baru seperti Pemeriksaan Substantif Awal dan Pemeriksaan Substantif Kembali. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi pemohon dalam mengelola proses permohonan paten secara lebih efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap regulasi sejak awal menjadi hal penting agar inventor dapat meminimalkan risiko dan memastikan invensinya terlindungi secara optimal.
Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk lebih aktif memahami aturan kekayaan intelektual. Pelindungan kekayaan intelektual dinilai sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi serta meningkatkan daya saing nasional di era ekonomi berbasis pengetahuan. (Red/Rel).

