Hak Cipta Digital Disorot, DJKI Tegaskan Batas AI dan Risiko Konten Ulang

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Hak cipta digital kembali menjadi perhatian seiring pesatnya perkembangan teknologi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyoroti tantangan baru yang muncul, mulai dari penggunaan kecerdasan buatan hingga maraknya unggahan ulang konten tanpa izin.

Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, saat menjadi narasumber dalam program Bincang Spesial di Sinpo TV, Jakarta, 15 April 2026. Ia menilai perkembangan dunia digital membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga memunculkan potensi sengketa hak cipta yang semakin kompleks.

Menurut Agung Damarsasongko, regulasi yang ada perlu terus diperkuat agar mampu melindungi pencipta dari dampak negatif teknologi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia masih menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama dalam suatu karya.

Artinya, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa campur tangan manusia tidak termasuk objek perlindungan hukum. Ia menjelaskan bahwa artificial intelligence hanya diposisikan sebagai alat bantu dalam proses kreatif, bukan sebagai pencipta utama.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dominasi konten otomatis berpotensi menurunkan nilai ekonomi karya orisinal. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini dapat mengurangi apresiasi terhadap kreativitas manusia di ruang digital.

hak

Pemerintah sendiri saat ini aktif mengikuti berbagai forum internasional untuk merumuskan batasan penggunaan AI dalam hak cipta. Melalui diskusi global tersebut, Indonesia berupaya menyusun regulasi yang adaptif namun tetap memberikan perlindungan maksimal bagi para kreator.

Selain isu AI, Agung Damarsasongko juga menyoroti kebiasaan mengunggah ulang konten di media sosial tanpa izin. Praktik ini dinilai berisiko karena sering melibatkan elemen milik pihak lain, seperti musik atau filter, yang memiliki batas lisensi tertentu.

Ia menegaskan bahwa meskipun seseorang membuat konten sendiri, penggunaan aset pihak ketiga tetap harus mengikuti aturan. Jika dilanggar, hal tersebut dapat menimbulkan tuntutan hukum.

Sebagai langkah pencegahan, para kreator diimbau untuk menyimpan bukti proses pembuatan karya, seperti draf asli, file mentah, hingga catatan waktu. Dokumentasi ini penting sebagai bukti jika terjadi sengketa terkait orisinalitas karya.

DJKI juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital agar kesadaran terhadap hak cipta semakin meningkat. Di sisi lain, penyempurnaan regulasi terus dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

Melalui upaya ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem kekayaan intelektual yang sehat. Kesadaran sederhana seperti meminta izin sebelum menggunakan karya orang lain dinilai menjadi langkah awal dalam menghargai hasil kreativitas. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news