Bogor, Redaksisatu.Id.batubara — Pelindungan ABK Indonesia menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah memperkuat kebijakan lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga guna meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya Anak Buah Kapal di kawasan berisiko tinggi.
Langkah ini disampaikan oleh Asisten Deputi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Parimeng, dalam Rapat Koordinasi penajaman dan sinkronisasi kebijakan yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 April 2026.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama serta menyatukan langkah strategis dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Fokus utamanya adalah memastikan kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi secara nasional.
Dalam paparannya, Parimeng menegaskan bahwa kebijakan yang tidak sinkron dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat agar penanganan perlindungan pekerja migran, khususnya ABK, dapat berjalan optimal.

Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab negara yang tidak terpisahkan dari strategi diplomasi dan ketahanan nasional. Hal ini sejalan dengan target pembangunan dalam RPJMN 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045.
Sejumlah permasalahan krusial turut dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya belum terintegrasinya data ABK secara nasional, adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta lemahnya pengawasan terhadap standar perlindungan.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya praktik ilegal yang dilakukan oleh agen awak kapal dan perantara. Kompleksitas penanganan kasus lintas negara juga menjadi tantangan, terutama yang melibatkan negara bendera kapal dan negara pelabuhan.
Melalui rapat ini, pemerintah berharap dapat menghasilkan langkah konkret, seperti penguatan integrasi data, harmonisasi regulasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Tujuannya adalah memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia berjalan lebih efektif dan terpadu.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bareskrim Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta kalangan akademisi.
Dengan adanya penguatan kebijakan ini, diharapkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di luar negeri semakin maksimal dan mampu mencegah terjadinya eksploitasi maupun pelanggaran hak. (Red/Rel).
Sumber: Kemenko Polkam RI.

