Kemnaker Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jakarta, Redaksisatu.id Batubara — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan pekerja secara berkelanjutan dengan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha dan daya saing nasional.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang dan memengaruhi sektor ketenagakerjaan nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, mengatakan kebijakan pemerintah diarahkan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Pemerintah menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja dan tetap menjaga iklim usaha agar sehat,” ujar Cris Kuntadi, Kamis (30/04/2026).

Salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah adalah penetapan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan tingkat inflasi di masing-masing daerah.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan ulang terhadap pengaturan upah sektoral agar tercipta keadilan antar sektor pekerjaan.

Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

RUU tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja domestik di Indonesia.

Menghadapi tantangan global, pemerintah juga membentuk Satgas Debottlenecking sebagai upaya mitigasi berbagai hambatan ketenagakerjaan dan ekonomi.

Selain itu, sistem peringatan dini pemutusan hubungan kerja (PHK) turut diperkuat guna mengantisipasi potensi gelombang PHK di sejumlah sektor usaha.

Pemerintah juga meningkatkan pemantauan terhadap sektor-sektor yang terdampak agar kebijakan yang diambil lebih cepat dan tepat sasaran.

Di bidang pengembangan sumber daya manusia, pemerintah menargetkan pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA dan sederajat pada tahun 2026.

Program Magang Nasional juga diperluas dengan target menjangkau 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat penyerapan tenaga kerja muda.

Selain itu, pemerintah menyiapkan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 bagi 4 ribu pekerja untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Perluasan lapangan kerja juga terus dilakukan melalui program Tenaga Kerja Mandiri, penempatan tenaga kerja disabilitas, hingga pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi masyarakat pekerja. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news