Polisi Tangkap Penipu Berkedok Kapten TNI, Beraksi di Sejumlah Daerah Jawa Barat

Sumedang, Redaksisatu.Id.batubara — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang bersama Tim Resmob Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penipuan yang menyamar sebagai anggota TNI. Pelaku yang sempat viral di media sosial itu diamankan di wilayah Kota Cimahi setelah buron selama enam hari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Rabu (29/4/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah.

“Tersangka penipuan yang sempat viral di media sosial ini telah berhasil kami tangkap di wilayah Cimahi, dengan bantuan Tim Resmob Polres Cimahi,” ujar AKBP Sandityo Mahardika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Enjang alias Topan alias Abdulrahman (62), seorang wiraswasta asal Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi prajurit TNI berpangkat Kapten dan mengaku bertugas di Kodam III Siliwangi. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan para korban agar percaya dan menyerahkan barang yang dipesan.

Penipuan dilakukan dengan cara memesan sembako dalam jumlah besar kepada para pedagang dengan alasan akan digunakan untuk kegiatan bazar. Setelah barang diterima, pelaku berjanji pembayaran dilakukan kemudian hari, namun korban tidak pernah menerima pembayaran.

Kasus yang menjadi dasar penangkapan bermula dari laporan pemilik grosir telur di Dusun Cicabe, Desa Sinanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (14/4/2026).

Saat itu, tersangka memesan sebanyak 270 kilogram telur dengan dalih kebutuhan bazar. Setelah barang diterima, pelaku mengatakan pembayaran akan dilakukan oleh istrinya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak pernah dilakukan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku ternyata telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat menggunakan modus serupa. Daerah yang menjadi sasaran di antaranya Kota Bandung sebanyak dua kali, Cisarua Bandung Barat satu kali, Majalengka dua kali, Cimahi satu kali, Purwakarta dua kali, Kabupaten Bandung tiga kali, dan Garut satu kali.

“Jadi tersangka ini tidak hanya beraksi di Sumedang saja, namun sudah menyebar ke berbagai daerah dengan pola yang sama,” tegas Kapolres Sumedang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang hasil penipuan, seragam yang dipakai untuk menyamar sebagai anggota TNI, serta kendaraan roda empat yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Polres Sumedang memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjaga keamanan masyarakat. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news